Pernahkah Anda telat membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)? Apabila pernah Anda pasti akan bertanya-tanya berapakah total PKB yang harus dibayar beserta dendanya. Saya sendiri juga pernah mengalami hal tersebut dimana saya telat membayar PKB si "KUKUT (nama motor butut saya yang ada di photo)", orang yang telat membayar PKB,bukan berarti dia tidak sanggup untu membayar biaya PKB atau tidak mau mengikuti peraturan yang ada cuma mungkin ada faktor lain, seperti Saya yang sekarang bekerja di luar kota, masalah waktu untuk membayarnya itu. dikarenakan tempat membayar PKB adalah tempat dimana kita membeli kendaraan tersebut.
Berikut ini adalah metode atau cara perhitungan Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku di negara kita :
Penghitungan denda PKB : 25% pertahun
Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3 / 12
Denda SWDKLLJ :
- Rp. 32.000 untuk roda 2
- Rp.100.000 untuk roda 4
Contoh :
Anda mempunyai sepeda motor dan terlambat 6 bulan, jumlah PKB yang tertera di STNK Rp.232.000, dan SWDKLLJ Rp. 35.000
Maka Anda akan dikenakan denda keterlambatan sebesar :
Rp.232.000(PKB) x 25% x 6 / 12 + Rp.32.000(Denda SWDKLLJ)
jumlah = Rp. 61.000
Sehingga total biaya yang harus Anda bayar adalah :
Rp.232.000(PKB) + Rp.35.000(SWKDLLJ) + Rp.61.000(Denda)
Jumlah = Rp.328.000
Seperti itulah cara atau metode perhitungan denda Pajak Kendaraan Bermotor, ingat menjadi warga negara yang baiklah dengan mengikuti semua peraturan yang ada, jangan ditunda-tunda untuk membayar PKB karena semakin lama denda yang harus Anda bayar semakin besar.
Semoga bermanfaat.
|